Semarang, tp.undip.ac.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kunjungan dan supervisi pelaksanaan program KKN Tematik di Universitas Diponegoro (UNDIP), khususnya di Kelurahan Jabungan dan Kelurahan Gedawang, Kota Semarang. Kegiatan diawali dengan penerimaan tim BPOM di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNDIP oleh Ketua P2KKN UNDIP, sebelum dilanjutkan dengan kunjungan evaluasi langsung ke lokasi program.
Kunjungan tersebut melibatkan tim mentor dari BPOM Pusat dan BPOM Semarang. Untuk wilayah Jabungan, mentor BPOM Pusat terdiri atas Eva Yuliana Fitri, S.Si., M.Epid.; Devi Riani, ST, M.Si.; Heri Pranata, S.Farm.; dan Auliawati Cindy Hartuti, S.T.P. Tim juga didampingi mentor dari BPOM Semarang, yaitu Theresiana Ari Wijayanti, SH dan Nahriyati, S.Farm., Apt.
Sementara itu, pendampingan di Kelurahan Gedawang melibatkan mentor BPOM Pusat, yaitu Anita Nur Aini, S.Si., Apt., M.Si.; Vinni Rahayu Ningsih, S.Farm., Apt.; Marsela Eka Nur Prafitri, S.T.P.; dan Nizza Sabila Imanina, S.T.P., serta mentor BPOM Semarang, Tristya Yunita, STP.
Dalam kunjungan evaluasi di Kelurahan Jabungan, tim KKN melaporkan berbagai capaian program pendampingan keamanan pangan dan UMKM. Hingga pelaksanaan supervisi, tercatat 45 produk telah memperoleh sertifikat PIRT, terdapat 7 ritel pangan yang menjadi bagian dari sasaran kegiatan, serta telah terbentuk 10 kader keamanan pangan desa (KKPD) yang berasal dari unsur PKK dan unit masyarakat lainnya.
Sebagai tindak lanjut, program di Jabungan juga diarahkan pada penguatan keberlanjutan kegiatan melalui rencana aksi masyarakat, salah satunya berupa pelaksanaan bazar yang melibatkan tenant dan pelaku usaha setempat. Dalam kunjungan tersebut, tim BPOM turut berdiskusi bersama perangkat Kelurahan Jabungan mengenai capaian, kendala, serta keberlanjutan program setelah pelaksanaan KKN.
Di Kelurahan Gedawang, program juga menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 12 produk telah memperoleh sertifikat PIRT, sehingga hampir seluruh produk UMKM yang menjadi sasaran pendampingan telah memiliki legalitas PIRT. Kendala terkait penolakan dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebelumnya dialami pelaku usaha juga telah berhasil ditangani melalui proses pendampingan.
Selain mengevaluasi capaian, kegiatan supervisi turut membahas aspek keberlanjutan pengembangan UMKM, termasuk kewajiban administrasi dan perpajakan serta peluang pemanfaatan program lanjutan dari Kementerian UMKM, seperti Prokesra dan Satu Data.
Melalui kunjungan dan supervisi ini, BPOM dan UNDIP menegaskan pentingnya keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat setelah masa KKN berakhir. Kolaborasi antara perguruan tinggi, BPOM, pemerintah kelurahan, kader masyarakat, dan pelaku UMKM diharapkan dapat memperkuat penerapan keamanan pangan sekaligus meningkatkan legalitas dan daya saing produk pangan UMKM di Kelurahan Jabungan dan Gedawang.

